05 February 2024
1744

ANALISIS PUPUK ALTERNATIF

Kebijakan pemerintah mengenai pupuk subsidi terutama dalam pendistribusian telah dilakukan secara komprehensif mulai dari penyusunan rencana kebutuhan pupuk, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, sistem distribusi mulai dari produsen sampai ke petani atau kelompok tani. Namun, faktanya masih ditemukan beberapa permasalahan kelangkaan pupuk di lapangan. Terdapat beberapa faktor penyebab, antara lain: Menurut Prof. Tualar Simarmata (2022), faktornya adalah: (a) rendahnya anggaran pupuk subsidi dari pemerintah dibandingkan dengan kebutuhan yang diusulkan petani. Dimana tahun 2020 terdapat sekitar 13,9 juta petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sebesar 26,2 juta ton, namun, alokasi anggaran pemerintah hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sebesar 8,9 juta ton; dan (b) masih maraknya mafia pupuk yang mengambil keuntungan besar dari subsidi pupuk tersebut untuk keuntungan pribadi, sebagai akibat besarnya perbedaan harga pupuk subsidi (HET: Harga Eceran Tertinggi) dibandingkan harga komersil.
File Jurnal
1. LENGKAP
15 February 2024
1680

Penyusunan Studi Kelayakan (FS) Pengembangan Gunung Wayang

Pengembangan pariwisata sama dengan pengembangan sektor lain juga selalu memiliki dampak bagi perkembangan masyarakat maupun kawasan sekitarnya, baik dampak positif maupun negatif. Karena pertimbangan tersebut, maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dalam pengembangan kepariwisataan, agar dampak positif dapat dioptimalkan kemanfaatannya dan dampak negatif dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan. Kabupaten Lumajang memiliki posisi geografis yang strategis dan sangat menguntungkan karena letaknya yang berada diantara 3 gunung yaitu Gunung Semeru, Gunung Bromo dan Gunung Lemongan. Karena letaknya yang strategis itu, Lumajang memiliki potensi perkembangan yang sangat besar. Potensi ini bisa dikembangkan secara terkoordinasi terpadu dan efektif serat didukung dengan pembangunan semua sektor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025, Kabupaten Lumajang masuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru (BTS) bersama dengan 3 kabupaten lain dengan prioritas pengembangan di Kecamatan Senduro, Pasrujambe, Candipuro, Pronojiwo dan Gucialit. Tindak lanjut terhadap pengembangan KSPN BTS ini pada tahun 2020 mendapat perhatian dan percepatan implementasi dari pemerintah salah satunya adalah pengembangan pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang kemudian menjadi dasar refocusing anggaran baik dari APBN, APBD Provinsi hingga APBD Kabupaten. Dalam dukungannya terhadap implementasi Peraturan Presiden tersebut, Kabupaten Lumajang telah menyusun design plan pengembangan pariwisata Gunung Wayang di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro sebagai bagian dari lokasi prioritas implementasi percepatan pengembangan pariwisata dengan tematik pengembangan diarahkan pada wisata alam dan aktivitas olahraga paralayang. Guna menunjang dan melengkapi design plan pengembangan Gunung Wayang utama nya dari aspek lingkungan, ekonomi wilayah serta sosial budaya, maka diperlukan adanya penelaahan dan pengkajian terhadap kelayakan design plan yang telah disusun untuk menghindari adanya kegagalan dan resiko baik saat maupun setelah dilakukan pembangunan dan pengembangan ke depan.
File Jurnal
1. LENGKAP
15 February 2024
1824

Penyusunan Kajian Pemetaan Potensi Produk Organik Di Kabupaten Lumajang

Salah satu upaya menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah melalui pengembangan agribisnis pertanian organik dalam lingkup kawasan. Pertanian organik dikembangkan sebagai rangkaian kegiatan produktif secara berkelajutan yang ramah lingkungan. Menurut IFOAM, International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM, 1992), prinsip dasar pertanian organik harus memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut : (1) Lingkungan: lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik. Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik; (2) varietas yang ditanam sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan, dan tidak berdampak negative terhadap lingkungan; (3) pola tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan; (4) bahan organik sebagai pupuk, berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik, kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampak kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun; dan (5) semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan. Keunggulan dan keuntungan dari penerapan pertanian organik adalah lebih mendukung usahatani yang berkelanjutan, penggunaan input luar yang rendah, perubahan pola konsumsi manusia, menghasilkan produk makanan yang sehat, adanya dukungan dri lembaga pemerintah dan swasta, ramah lingkungan. Sedangkan kendala atau permasalahan dalam pengembangan pertanian organik adalah: rendahnya kualitas sumber daya manusia, lahan pertanian yang dimiliki relatif sempit, kebiasaan petani dalam menggunakan pestisida dan pupuk kikmia, belum ada jaminan pasar atau harga khusus untuk produk organik.
File Jurnal
1. LENGKAP
01 July 2024
1712

Kajian Masterplan Hulu Hilir Kawasan Peternakan

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan berkelanjutan terhadap kawasan peternakan yang ada baik dari sisi ekonomi wilayah dan kualitas lingkungan hidup, maka diperlukan optimalisasi hulu hilir kawasan peternakan di Kabupaten Lumajang
File Jurnal
1. LENGKAP
12 March 2025
43

PENYUSUNAN MASTERPLAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH KAWASAN KALIASEM

Kawasan Kaliasem merupakan salah satu lokasi kawasan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang terletak di sepanjang sungai Kaliasem mencakup 4 kelurahan diantaranya Kelurahan Rogotrunan, Citrodiwangsan, Jogoyudan dan Tompokersan di Kecamatan Lumajang dengan luasan sekitar 53,25 Ha. Kawasan perkotaan merupakan representasi dari wajah suatu daerah, kawasan perkotaan dalam lingkup kewilayahan merupakan kawasan dimana terdapat pemusatan aktivitas – aktivitas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan pemerintahan dan perdagangan jasa dengan karakter kepadatan penduduk dan bangunan yang lebih tinggi daripada kawasan kecamatan lainnya.
File Jurnal
1. LENGKAP

Related Post

BACK TO TOP