Sistem perencanaan pada dasarnya dimaksudkan untuk memandu, menghasilkan, mengendalikan dan mengevaluasi dokumen perencanaan pembangunan itu sendiri yang disesuaikan dengan esensi penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pada sisi lain, proses penyusunan perencanan pembangunan juga harus melakukan pelibatan masyarakat. Musrenbang menjadi suatu forum konsultasi para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rencana pembangunan daerah dan mengalokasikan kegiatan tersebut menurut prioritasnya kepada pihak yang berwenang atau bertanggungjawab pada kegiatan tersebut, maupun pihak-pihak yang berkomitmen untuk melaksanakannya, di bawah koordinasi Kepala Bappeda. perencanaan pembangunan yang berkualitas adalah hal yang tidak dapat dihindari untuk terus dilakukan peningkatan dan perbaikan. Salah satu langkah strategis untuk terus melakukan perbaikan praktik perencanaan secara berkelanjutan adalah dengan merelasikan antara kondisi faktual dengan kualitas yang diharapkan yang merepresentasikan karakteristik, kriteria, atau kualifikasi-kualifikasi perencanaan yang berkualitas atau yang ideal. diperlukan tolok ukur atau parameter untuk mengukur kualitas perencanaan pembangunan daerah, dalam hal ini indikator sebuah daftar penting (indeks) tanpa mengurangi substansi kualitas perencanaan yang ideal, baik mulai dari proses, tahapan, dan produk pembangunan daerah. Indikator tersebut kemudian disebut sebagai Indeks Kualitas Pembangunan Daerah (IKPD). Kegiatan ini digagas dan dilakukan dalam rangka mengonstruksi dan merumuskan formula yang lebih representatif dan akurat untuk mengukur kualitas perencanaan pembangunan daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang