
PEMBINAAN INOVASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LUMAJANG dilaksanakan di Ruang rapat Singowiguno Lantai 2 BAPPEDA Kabupaten Lumajang, pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 09.00
Latar Belakang :
- Permenpan Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.
- Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut INOVASI adalah Terobosan jenis pelayanan
berupa gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang
memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
- Kriteria
Inovasi KEMENPAN: Memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer dan berkelanjutan.
Keberlangsungan Inovasi (SE Kemenpan No. 16 Tahun 2023) :
- Penguatan
Kebijakan Pembentukan
instrument/dokumen
hukum
sebagai
dasar
pelaksanaan
inovasi.
- Penguatan
Program Kerja Inovasi
dimasukkan
sebagai
program kerja.
- Dukungan
Anggaran Dapat
dimasukkan
dalam
dokumen
perencanaan
dan penganggaran
dengan
memperhatikan
kondisi
serta
kemampuan
anggaran
belanja
instansi
pemerintah.
- Kerjasama Kolaborasi
dengan
berbagai
pihak.
- Perjanjian
kinerja Inovasi
dimasukkan
sebagai
unsur
komponen
kinerja
dalam
perjanjian
kinerja.
- Penguatan
SDM Inovasi
dimasukkan
sebagai
sasaran
kinerja
pegawai.
- Monitoring
dan Evaluasi Monev
inovasi
silakukan
secara
berkala.