04 November 2024

PEMBINAAN INOVASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LUMAJANG

Oleh Admin Bappeda
  • 400
  • 0 Menit


PEMBINAAN INOVASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LUMAJANG dilaksanakan di Ruang rapat Singowiguno Lantai 2 BAPPEDA Kabupaten Lumajang, pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 09.00

Latar Belakang : 

  1. Permenpan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.
  2. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut INOVASI adalah Terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
  3. Kriteria Inovasi KEMENPAN: Memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer dan berkelanjutan.

Keberlangsungan Inovasi (SE Kemenpan No. 16 Tahun 2023) :

  1. Penguatan Kebijakan Pembentukan instrument/dokumen hukum sebagai dasar pelaksanaan inovasi.
  2. Penguatan Program Kerja Inovasi dimasukkan sebagai program kerja.
  3. Dukungan Anggaran Dapat dimasukkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan kondisi serta kemampuan anggaran belanja instansi pemerintah.
  4. Kerjasama Kolaborasi dengan berbagai pihak.
  5. Perjanjian kinerja Inovasi dimasukkan sebagai unsur komponen kinerja dalam perjanjian kinerja.
  6. Penguatan SDM Inovasi dimasukkan sebagai sasaran kinerja pegawai.
  7. Monitoring dan Evaluasi Monev inovasi silakukan secara berkala.

Related Post

BACK TO TOP