Dalam konteks kebijakan inovasi daerah, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi daerah yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi tersebut bisa dari kepala perangkat daerah, anggota dewan, ASN dan anggota masyarakat. Kepala Daerah juga di wajibkan untuk melaporkan inovasi daerah yang dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Perlaporan tersebut  meliputi cara pelaksanaan, dokumentasi dan hasil inovasi yang akan dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan tentang inovasi daerah, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Pada pasal 22 ayat 1 di jelaskan bahwa Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.

Dalam rangka mengukur inovasi daerah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri nomor 104 tahun 2018 Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Tujuannya adalah mengukur tingkat inovasi di daerah serta mendorong penyelenggaran pemerintrahan daerah inovatif.












BACK TO TOP