Penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Lumajang serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal tersebut mengacu pada pasal 27 dan pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.