Kabupaten Lumajang memiliki potensi sehingga memiliki daya tarik sehingga mendorong terjadinya perkembangan fisik. Perkembangan yang terjadi memerlukan rencana dalam pengendalian dari berbagai aspek termasuk perencanaan infrastruktur kebakaran wilayah. Ditambah dengan pertumbuhan penduduk dan kepadatan penduduk menyebabkan bertambahnya Risiko kebakaran. Perencanaan sarana prasarana yang sesuai dengan Standar nasional Indonesia (SNI) merupakan wujud perencanaan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tugas menanggulangi kebakaran sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota yang memuat panduan bagi perangkat desa menyelenggarakan sub urusan kebakaran dan tercantum 6 mutu pelayanan dasar yang harus dilaksanakan. Standar sarana prasarana yang wajib dimiliki diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah. Terjadinya kebakaran mal, toko dan pabrik di Kabupaten Lumajang menunjukkan perlunya penanganan yang tepat. Sehingga diperlukan kajian sarana prasarana pemadam kebakaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemetaan risiko kebakaran.