Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jartim mengadakan Rakor Riset dan Inovasi Daerah 2024 di Hotel Luminro Surabaya pada tanggal 6-7 Februari 2024. Acara tersebut di hadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Bappeda/Bappelitbangda/Bapperida/Brida se jawa Timur. Acara di buka oleh Sekretaris BRIDA Jatim dengan arahan bahwa Brida dalam pembangunan kedapan harus berperan lebih aktif dalam mewujudkan kebijakan berbasis riset. Di harapkan BRIN bisa memberikan bimbingan pada BRIDA dalam mewujudkan kondisi tersebut. Narasumber yang hadir ada 4 orang, terdiri dari 2 orang dari Badan Strategi Kebijakan Dalam negeri (BSKDN) Kemendagri dan 2 orang dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Materi 1 disampaikan oleh Drs. Aferi S. Fudail, selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, TI dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri. Disampaikan bahwa penguasaan teknologi dan informasi digital saat ini menjadi kunci untuk menguasai dunia. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital. Tujuan di tetapkannya peraturan ini adalah mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik,SPBE , satu data serta keterpaduan antar lembaga. Kebijakan penilaian inovasi daerah menjadi salah satu bagian dalam meningkatkan inovasi pemerintah dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Materi 2 disampaiakn oleh Pusat Strategi Kebjakan Pembangunan, Keuangan Daerah Dan Desa Kementerian Dalam Negeri. Salah satu tugas Mendagri adalah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk itu dilakukan penilaian terhadap kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah melalui pengukuran IPKD. Pengukuran ini bertujuan mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif , efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. Terdapat 6 poin utama yang dinilai, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah dan opini BPK. Data IPKD setelah diumumkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Pengukuran IPKD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2024 akan diusahakan untuk integrasi antara aplikasi pengukuran IPKD dengan SIPD pada data dimensi 1 dan dimensi 2 sehingga pemda hanya menginput data dimensi 3, 4, 5, dan 6.
Materi 3 disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Haryono, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN. Salah satu tujuan dibentuknya BRIDA adalah agar bisa memanfaatkan pendanaan yang ada di BRIN melalui pendanaan bersama. Kontribusi daerah adalah topik, bahan dan lokasi riset serta fasilitasi selama pelaksanaan riset didaerah. Sedangkan kontribusi BRIN adalah periset dimana ketua tim periset harus dari BRIN. Langkah pertama yang haris dilakukan daerah untuk memanfaatkan mekanisme pendanaan bersama ini adalah penjajakan kerjasama, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan sinergi dan dilanjutkan dengan pengusulan proposal. Tahun 2024 pengusulan proposal ke BRIN tidak lagi dibatasi waktu seperti tahun 2023 jadi lebih fleksibel. Terdapat 8 skema pendanaan yang bisa dimanfaatkan di BRIN, yaitu RIIM Kompetisi, RIIM Ekspedisi,RIIM invitasi, RIMM Start Up, RIIM Kolaborasi, pengujian produk inovasi kesehatan, Pengujian roduk Inovasi pertanian dan Pusat kolaborasi Riset. Dalam rangka memaksmalkan pola pendanaan ini, BRIN setiap hari selasa minggu 1 dan 3 menyelenggarakan coaching clinic.
Materi ke 4 disampaikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN. Perubahan nomenklatur menjadi BRIDA atau BAPPERIDA diharapkan juga mengubah cara kerja. Sebagai thinktank Pemerintah daerah diharapkan kebijakan yang disusun berdasarkan riset dan riset disusun berdasarkan evidence, bukti dan data. Komitmen pimpinan menjadi sangat penting untuk mewujudkannya. Berdasarkan amanat Peraturan BRIN No 5 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset Dan Inovasi Di Daerah, daerah menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di daerah (RIPJ PID) dan bisa dilaksanakan sekarang mumpung saat ini pada proses penyusunan RPJMD 2025-2029. RIPJ PID ini diharapkan menjadi tuntunan bagi daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. BRIN siap menjadi mitra daerah dalam penyelesaian masalah daerah, dengan syarat daerah harus proaktif. BRIDA diharapkan bukan sebagai penghasil kajian tapi yang paling penting adalah implementasi hasil kajian yang telah dilaksanakan.
Copyright By@QuomodoTheme - 2021
BACK TO TOP