Kegiatan Diseminasi Perlindungan Indikasi Geografis dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Malang
Brida/Bapperida sangat berperan terhadap pencatatan Indikasi Geografis kabupatennya. Litbang/Bapperida memfasilitasi atau melakukan pendampingan pembuatan buku untuk persyaratan pengajuan Indikasi Geografis (IG) kabupatennya. Bapperida membantu dinas teknis dalam pembentukan buku atau formulir persyaratan pengajuan Indikasi Geografis.
Pada saat pertemuan di Bali dalam rangka penilaian IG se Indonesia, Provinsi Jawa Timur tidak masuk nominasi karena IG Jawa Timur sangat rendah. Beliau berkomitmen target IG Jatim tahun 2024 adalah nomor 1 dan kita harus berupaya keras, bahu membahu untuk mencapai nomor 1. Perlindungan Indikasi Geografis sangat penting karena dengan adanya IG maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Ada beberapa kabupaten sudah mendapatkan sertifikat perlindungan IG dan beberapa masih proses, seperti pisang kirana dan kambing senduro Kabupaten Lumajang yang belum memenuhi berkas pada web DGIP.CO.ID.
Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 yaitu Kekayaan Komunal dan Kekayaan Personal
- Permohonan IG tidak dapat didaftar jika :
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan per-UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Menyesatkan
3. Merupakan nama yang telah digunakan
- Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika :
1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya
2. Memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan IG terdaftar
- Dokumen deskripsi adalah indentifikasi atas produk yang menjadi dasar penetapan ciri khas, kualitas dan karakteristik.
Copyright By@QuomodoTheme - 2021
BACK TO TOP